Polres Magetan Amankan Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika

oleh -122 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana. SIK dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Kamis (27/5/2021).

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Magetan mengamankan empat tersangka dugaan tindak pidana narkotika. Hal itu disampaikan Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana. SIK dalam gelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Kamis (27/5/2021).

Dalam kesempatan itu Kapolres Magetan didampingi Kasatnarkoba, AKP Dodik Wibowo, S.H dan Kabaghumas Polres Magetan.

Kapolres Magetan menyamapaikan, keempat tersangka satu di antaranya seorang perempuan berinisial SA (29), warga Kecamatan Barat, SW seorang laki-laki (34) warga Kecamatan Sawahan, BA seorang laki-laki (35) warga Kecamatan Manguharjo.

Ketiga tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama dengan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika seberat 0.24 gram, 1 (satu) klip kantong plastik berisi 0,32 gram, tiga buah handphone, dan uang tunai sebesar duabelas ribu rupiah.

Modus operandi tersangka SA hendak mengunakan narkotika jenis sabu bersama dengan pacarnya dan memesan kepada tersangka SW dan BA di Madiun.

Setelah itu tersangka SW dan BA memesankan narkotika jenis shabu kepada teman mainnya M (DPO).

“Namun sebelum sabu tersebut digunakan, tersangka SA diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Magetan di Indomaret pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati Kecamatan Maospati Magetan,” terang Festo.

Dan satu tersangka di antaranya berinisial TP seorang laki-laki (36) warga Jombang dengan barang bukti 1 (satu) klip kantong plastik berisi jenis shabu dengan berat 2,04 gram. Satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

Modus operandi tersangka TP, telah melangsungkan pernikahan di Dolopo Madiun kemudian merasa persediaan sabu yang dibawa habis kemudian memesan dan bertansaksi  di Kecamatan Karangrejo dengan tersangka P (DPO) Namun diketahui anggota selanjutnya diamankan satnarkoba polres Magetan Beserta barang bukti (BB).

Pasal yang ditersangkakan kepada ke empat tersangka Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.