Menangis, Bayi Dibekap Hingga Tewas
MAGETAN, PETISI.CO – Kepolisian Resor Magetan Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam kardus mie instan di pinggir jalan raya Takeran – Madiun, Senin (14/10/2019).
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, bayi yang dibunuh dan dibunag di pnggir jalan tersebut merupakan bayi hasil dari hubungan gelap antara CY (21) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dengan pacarnya DA (21) warga Desa Giripurno Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
CY sebagai bapak bayi mengaku nekat mebunuh bayi dengan cara dibekap karena bayi yang baru berumur 3 hari tersebut menangis terus.
“Keduanya ini masih pacaran. Pelaku nekat membekap bayinya karena takut ketahuan tetangga kost karena bayinya menangis terus,” ujarnay dalam jumpa pers di Polres Magetan, Selasa (22/10/2019).
Pengungkapan kasus pembuangan mayat bayi di tepi jalan raya Takeran – Madiun menurut Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai berawal dari penelusuran informasi terkait kelahiran bayi di daerah Magetan dan Madiun.
Informasi dari salah satu petugas kesehatan adanya seseorang yang menanyakan tentang cara memotong pusar, akhirnya polisi melakukan pengembangan. Pihak kepolisian kemudian menelusuri informasi pasangan CY dan DA. Polisi mengamankan kedua pasangan tersebut di salah satu kost-kostan di Desa Kepatihan Madiun.
“Berbekal informasi adanya seseorang yang menanyakan cara memotong tali pusar bayi, kami melakukan pengembangan kepada pasangan ini,” imbuhnya.
Bayi yang dibuang kedua pelaku setelah dilakukan autopsai, Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Magetan, kemudian dikuburkan di salah satu pemakaman umum.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai memberi nama bayi malamg tersebut Slamet Riyadi. Dia mengatakan, pemberian nama tersebut dilakukan sebagai syarat warga setempat sebelum menguburkan jenazah yang tak memiliki nama.
“Kita beri nama Slamet Riyadi sebagai syarat sebelum kita menguburkan,” ujarnya di Polres Magetan Selasa (22/10/2019).
Kapolres juga mengajak CY (21) orang tua bayi untuk memanjatkan doa untuk kebaikan arwah bayi yang dibuang dipinggir jalan.
“Kamu juga harus mendoakan bayimu, biar berkurang juga dosamu,” ujar Kapolres kepada CY.
Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KIHP karena disinyalir pelaku sudah melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa bayinya.
“Ancaman hukumannya 15 tahun untuk UU Perlindangan Anak, untuk 340 paling lama 20 tahun,” ucap Riffai.(ags/koc)