MALANG, PETISI.CO – Satreskrim Polres Malang, berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dalam bentuk modus buka praktik perdukunan, yang di iming-iming uang akan bertambah.
Dalam acara press conference tersebut, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, melalui Waka Polres Kompol, Yhogi Setiawan, kepada awak media menyampaikan, jajarannya telah mengamankan tiga orang pelaku penipuan, pada Kamis 8 November 2018 kemarin.
“Ketiga pelaku itu diantaranya sepasang suami istri, dan satu orang temanya. Suami istri itu yaitu, Riyanto (43) dan Latipah (43), ditambah seorang rekannya Rusdianto (38),” tuturnya.
Menurutnya, Komplotan ini dalam aksinya sudah di bagi peranan. Riyanto berperan sebagai Dukun, Sementara istrinya, Latipah, bertugas merekam aksi Riyanto, sedangkan Rusdianto dalam kasus ini bertugas mencari pasien atau korban.
“Kami juga menyita uang palsu atau uang mainan sebanyak satu miliar, dan alat-alat yang digunakan untuk praktik,” ucapnya, Senin (12/11/2018)
Kronologlinya, saat komplotan ini beraksi, kata dia, dengan cara meyakinkan korban lewat rekaman video. Pelakupun menunjukkan beberapa video aksinya kepada korban, yang sudah menjadi targetnya. Apalagi para korban telah di iming-imingi dengan waktu 6 hari, uang Rp 50 juta itu bisa menjadi Rp 1miliar.
“Alhasil tipu daya Komplotan ini, berhasil memperdayai korban yang bernama Syaifudin Hari (39), warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dan Syaifudin, percaya dengan bualan pelaku tersebut,” tandasnya.
Merasa tertarik, lanjut dia, korban pun menuruti keinginan pelaku dan menyetorkan uang asli sebesar Rp 50 juta. Dengan harapan, uang korban bisa digandakan menjadi satu miliar rupiah.
“Aksi pelaku tidak berhenti disitu saja, setelah waktu berselang dua bulan pelaku datang kembali, dan meminta kepada korban untuk menyetorkan uang lagi sebesar Rp 60 juta,” paparnya.
Padahal, janji pertama pelaku pada korban belum ditepati. Akan tetapi, ketika korban belum menyetorkan uang Rp 60 juta kembali, ternyata pelaku datang dan menyerahkan sebuah koper besar yang terkunci rapat dan berisi uang satu miliar.
“Pelaku berpesan pada korban, agar tidak membuka koper berisi uang satu miliar tersebut, sebelum korban menyetorkan uang lagi sebesar Rp 60 juta, kepada pelaku,” bebernya, sembari menirukan kata pelaku, kepada korban.
Ia tandaskan, merasa ada kejanggalan akhirnya korbanpun nekat membuka koper tersebut karena penasaran. Korbanpun kaget, ternyata dalam koper tersebut hanya berisi uang mainan palsu dan uang asli cuma sebesar Rp 300 ribu rupiah saja.
“Merasa telah dikibulin, akhirnya korban melaporkan kepihak berwajib. Dan akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 372, dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya (sul/eka)