Polres Mojokerto Bongkar Peredaran Obat Aborsi Cytotec Jaringan Nasional

oleh -135 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto menunjukkan barang bukyti obat aborsi yang diamankan.

MOJOKERTO, PETISI.COPolres Mojokerto menggulung kompolotan aborsi dengan mengamankan delapan tersangka dan amankan barang bukti 2292 ribu obat aborsi Cytotec.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam jumpa pers, Senin (8/3/2021) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat adanya makam bayi misterius di wilayah Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo.  Jajaran Resmob Polres Mojokerto bersama Resmob Polsek Kutorejo bergerak cepat ungkap makam bayi misterius yang diduga korban malpraktek aborsi dengan mendatangi TKP dan melakukan pembongkaran makam.

Kapolres meminta keterangan dari kedua pelaku.

“Ditemukan satu buah daging yang bernama zigot yang berupa tulang belulang manusia yang belum utuh,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres dari situlah kita awali penyelidikan dari berapa keterangan saksi dengan mengamankan satu tersangka berinisial NMS yang melakukan aborsi dengan meminum obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan.

Dari keterangan tersangka NMS, ia melakukan aborsi dibantu pacarnya untuk menguburkan janin di pemakaman umum. Tersangka mendapatkan obat aborsi Cytotec dari online di akun Facebook ZA , dengan harga Rp 1.500.000 dan memberikan petunjuk cara mengunakan obat Cytotec.

“Alhamdulillah dengan keuletan dan semangat tinggi, tim Resmob Polres Mojokerto mengamankan tujuh tersangka MAR, RS, SK, SP, ER, Jon dan ZA alis Zul warga Tangerang Banten yang menjual obat Cytotec secara online,” imbuh kapolres.

Dari keterangan tersangka Zul, bisnis online obat Cytotec sudah melakukan pengiriman mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan.

AKBP Dony Alexander menambahkan dari semua keterangan tersangka masih dikembangkan. Karena tim Resmob masih mengejar satu DPO berinisial DP untuk mengungkap dan memproses sampai akar-akarnya.

“Tersangka dijerat denganpasal 197 KUHP juncto pasal 106 dan undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan acaman hukuman pidana 10 sampai 15 tahun,” tutup Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.