MOJOKERTO, PETISI.CO – Rumah milik Susanto (38), di Dusun Wates Negoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto tempat memproduksi mie, tepat di depan Masjid LDII digerebek Polres Mojokerto, Jumat (22/6/2018) siang. Petugas menduga,
rumah Susanto digunakan memproduksi mie kadaluwarsa dari berbagai merk.
Polisi menemukan bahan bahan baku dari mie kadaluwarsa dari berbagai merk siap dipasarkan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya
timbangan digital, sekrop, cikrak sampah, kantong plastik bungkus mie kadaluwarsa, plastik ukuran 10 kg berisikan mie kering yang siap edar, dan lainnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmarta mengatakan, tersangka memproduksi produk yang telah jadi, kemudian dikemas dan dijual kembali di pasar tradisional di berbagai daerah.
“Bahan baku diperoleh dari suplier di daerah Bekasi dan Pasuruan,” ujar Kapolres.
Masih kata Kapolres, tersangaka dikenakan pasal 135 Jo pasal 71ayat 2 atau pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat 1 atau pasal 142 Jo pasal 91ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar (syim)