Polres Mojokerto Gulung 6 Karyawan Miras, Tiga Buron

oleh -79 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti pabrik miras.

Hasil Penggerebekan Pabrik Arak

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto menggelar konferensi pers di rumah persewaan milik Heru, warga Desa Watukenonggo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojoketo, yang dijadikan tempat  memproduksi minuman keras jenis arak.

Satreksrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan 9 pelaku  pembuat minuman keras (Miras).

Dari 9 pelaku, ada 3 pelaku yang berhasil kabur (DPO) saat penggerebekan.  Tiga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Heru (36) berperan sebagai pemilik/produsen. DPO kedua Masno (35) beperan sebagai sopir pengiriman hasil produksi. DPO ketiga yakni Sulton (27) berperan sebagai pemasok bahan baku dan penjualan produk.

Sementara itu, untuk 6 tersangka yang berhasil diamankan Kasatreskrim Polres Mojokerto yakni Arief Kurniawan (30), Kabib Afandi (42), Madram (23), Maskur (35), Muhammad Sulaiman (25), terakhir Topik (23).

“Pelaku memproduksi arak dengan cara bahan 175 liter air dicampur dengan gula merah sebanyak 25 kg, gula pasir 12 kg, ragi tape 1 kg dan 1 fermipan gelas kopi. Kemudian ditunggu selama 1 minggu, kemudian disuling sehingga menjadi arak. Sekali produksi mereka bisa menghasilkan 900 liter arak dengan omset Rp 12,5 juta,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmarta.

Masih kata Kapolres, pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. “Kami jerat juga dengan pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun denda 4 milyar. Dan yang terakhir kami jerat dengan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 dengan ancaman pidana 2 tahun denda 4 milyar,” tambah Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata (syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.