Polres Mojokerto Kabupaten Amankan Empat Pelaku Pengroyokan

oleh -44 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Leonardus Simarmarta memberikan keterangan kepada awak media

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto menangkap 4 tersangka pemukulan dan pengroyokan terhadap Mohammad Danil Arifin (16) warga Dusun Kali Urip, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kini keempat tersangka ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kabupaten Mojokerto, untuk proses hukum lebih lanjut, Rabu (30/5/2018).

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Erik Syarif Hidayat (18) warga Dusun Randu Bango, Kecamatan Mojosari, David Golan Gravica (20) warga Dusun Sidotopo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ND pelajar (16) warga Pungging Mojosari, dan EA pelajar (16) warga Mojosari.

Pengeroyokan itu bermula saat Muhamad Danil Arifin mengendarai sepeda motornya melewati Jalan Gajah Mada tepatnya di depan stadion Gajah Mada masuk Desa Jotangan, Mojosari, Minggu (27/5/18). Rupanya korban mengendarai sepedanya dengan suara kenalpot yang cukup keras dan sambil bleyer-bleyer di depanya keempat tersangka.

Kemudian korban berhenti tepat di tepi Jalan Raya Gajah Mada sebelah utara dan didatangi 4 pelaku, Erik Syarif Hidayat melakukan pengroyokan pertama disusul temanya Faisal Sholeh. Terlebih dahulu mereka memukul memakai tangan kosong sebanyak 5 kali yang mengenai kepala korban dan terjatuh dan tersungkur beserta sepedanya.

Dilanjutkan EA menendang dan memukul sebanyak 10 kali ke kepala korban dan diteruskan ND menabrakkan sepedanya motor Vega protolan tanpa plat nomor menegenai kepala korban dan diteruskan Davin menendang punggung korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka memar.

Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto Kabuparten. Selanjutnya Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat nongkronya dan mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega kuning tanpa plat nomor, 1 potong jaket warna abu-abu, 1 buah topi warnah merah.

“Tersangka pengroyokan dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” tutur Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Leonardus Simarmarta saat konferensi pers. (syim)