Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Ditembak

oleh -112 Dilihat
oleh
Kapolres Mojokerto Kota menunjukkan barang bukti dan empat tersangka yang diamankan.

MOJOKERTO, PETISI.COPolres Mojokerto Kota meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan empat pelaku. Mereka MYD (24), AM (21), SLH (28) ketiganya berasal dari Kabupaten Pasuruan dan TFK (36) sebagai penadah hasil curian dari Pasuruan.

Kapolres menginterogasi salah satu pelaku.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP bogiek Sugiyarto, SH, Sik MH saat konferensi pers, Selasa (12/05/2020) didampingi Kasat Reskrim, AKP Sodik Effendi, SH dan Kasubag Humas, Iptu Sukatmanto menjelaskan, berawal dari mengamankan tiga tersangka yang juga resedivis dalam kasus yang sama.

“Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian kendaraan pick up di Pekuncen, Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis 7 Mei 2020 dan salah satu tersangka berhasil diamankan berinisial MYD dan di serahkan ke Polresta Mojokerto,” ungkap Kapolresta.

Dan dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Tim Reskrim Polresta berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang harus dihadiahi timah panas karena mencoba melawan dengan cara melempar bondet ke arah petugas. Bersamaan dengan itu juga diamankan penadah hasil curian.

Barang bukti dua sepeda motor dan bangkai L-300.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga buah kunci T, satu buku BPKB dan STNK mobil Mitsubishi L-300, dua buah kunci mobil L-300 pick up box nopol L 8073 AR, dua unit sepeda motor Nmax  dan Ninja, juga satu unit mobil yang sudah dipotongi yang rencananya mau dijual ke Malang.

“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan acaman maksimal 7 tahun penjara dan satu tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.