MOJOKERTO, PETISI.CO – Satnarkoba Polres Mojokerto bersama jajaran tak kenal lelah untuk menggulung peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ini dibuktikan dengan mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 25 tersangka dan amankan 49.13 gram sabu dan 31.675 pil dobel L.
Demikian disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (27/01/2020).
Dalam pengungkapan kasus narkoba, ada dua kasus yang paling menonjol, yaitu terungkapnya peredaran pil dobel L yang berjumlah 31.675 butir yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dengan tersangka WE, warga Dlanggu Mojokerto. Dari keterangan tersangka barang bukti didapat dari kota Kediri, juga ikut diamankan satu unit mobil.
Dan satu kasus lagi peredaran narkoba yang dimasukkan dalam lubang tempat benang layangan guna mengelabui petugas. Dengan kejelian petugas, tersangka bisa diamankan dengan barang bukti 10,59 gram sabu.
Dari keterangan tersangka yang merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto ini satu lubang tempat benang layangan dapat diisi dengan sabu seberat 0.44 gram dan sudah mengendarakan sabu selama 5 tahun.

Masih kata Kapolres Mojokerto, guna ada efek jera dalam proses penyidikan, tersangka narkotika kita lapis dengan kasus TPPU agar bisa terungkap sampai ke akar-akarnya.
“Para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres AKBP Dony Alexander.(ng)