MOJOKERTO, PETISI.CO – Reskrim Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan dibantu warga berhasil meringkus Edy Susanto (39) pelaku pembunuhan Rizky Ardianto (27) warga Mojoagung Jombang di kebun tebu milik warga Trowulan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Doni Alexander SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Tiksnarto Andaru dan Kasubag Humas Iptu Tri Hidayati dalam konferensi pers di Mapolres Sabtu (28/8/2021) memaparkan, motif pelaku Edy Susanto tega menghabisi korban Riski Ardianto berawal dari tersangka mencuri dua HP di warung sate milik keluarga korban.
Selanjutnya keluarga korban mendatangi kost tempat tersangka dan menemukan dua HP yang diambil tapi dalam keadaan rusak. Permasalahan dianggap selesai karena kasihan kepada tersangka dan cuma disuruh mengganti uang servis sebesar Rp 200 ribu.
Karena tersangka Edy tidak punya uang, rencananya mau pinjam ke rumah saudara. Lalu di antar korban Rizky tetapi di tengah perjalanan Edy justru kabur.
Pelaku langsung dikejar Rizky dan terjadi perkelahian. Saat perkelahian Edy yang sebelumnya menyiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya.
“Pelaku menikam Rizky tepat di dada mengenai jantung hingga membuatnya tewas,” terang Kapolres.
Kapolres sangat mengapresiasi kepada warga dengan memberi informasi kalau Edy bersembunyi di kebun tebu.
“Dengan dibantu alat drone, petugas berhasil meringkus dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau, satu buah sabit, sepasang sandal jepit, satu buah topi warna hitam, 3 buah HP, 1 buah kwitansi dan satu unit sepeda motor Scoopy.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Doni Alexander yang akan pindah tugas di Bareskrim Polri. (ng)