Polres Mojokerto Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Pembobolan Toko 

oleh -182 Dilihat
oleh
Polres Mojokerto menggelar jumpa pers terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah dan pencurian, Kamis (24/3/2022)

MOJOKERTO, PETISI.COPolres Mojokerto menggelar jumpa pers terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah dan pencurian, Kamis (24/3/2022) di halaman Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Reskrim berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang tidaklah mudah atas responsif dan kerja sama tim yang solid dapat terungkap dengan menangkap tersangka EDS (40) di Cimahi Bandung, Jawa barat.

Dalam menjalankan aksinya tersangka memprofil dirinya di medsos sebagai pengusaha dengan menyuruh berapa karyawan untuk mencari nasabah untuk berpura-pura membantu menembus sertifikat yang diagunkan di bank ataupun di rentenir.

Setelah mendapatkan target salah satu warga Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dengan cara melunasi hutang di rentenir dengan jaminan sertifikat. Dengan mendapatkan sertifikat, pelaku membuat AJB palsu dengan memalsukan tanda tangan dibantu beberapa orang AJB   sudah berubah sertifikat dan sudah berubah kepemilikan di BPN. Kemudian sertifikat dijaminkan di bank BRI dengan nilai Rp 750 juta setelah tidak diangsur.

Korban taunya ditipu dan kaget ketika rumah mau dilelang pihak bank yang bersangkutan.

“Akhirnya korban melapor. Anggota melakukan penyelidikan dan pada 3 Februari kami berhasil mengamankan tersangka di Cimahi Jawa barat dan barang bukti diamankan berupa identitas selain KTP yang berbeda nama, juga ada kartu kartu lain dengan nama yang berbeda,” jelas kapolres.

Dari penyelidikan, tersangka juga melakukan perbuatannya pada warga Sooko dengan kejadian serupa mendadak ada surat dari bank mau dilelang.

Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat dan atau sengaja menggunakan akte seolah olah itu asli dan isinya cocok sebagai mana di maksud pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 264 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP.

“Kami juga akan mengungkap sampai ke akar-akarnya ini bukti kami komitmen untuk mengembalikan hak-hak korban,” ucap Kapolres AKBP Apip.

Di samping itu, Reskim Polres Mojokerto juga telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap tiga pelaku pembobol toko juga sekaligus kurir narkoba. (ng)



No More Posts Available.

No more pages to load.