Cegah Tangkal Paham Radikal, Intoleran dan Anti Pancasila
KUANSING, PETISI.CO – Pelaksanaan Master of Understanding (MOU) Cegah Tangkal Paham Radikal, Intoleran dan Anti Pancasila oleh Satuan Intelkam Polres Kuansing dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing dilaksanakan, Senin (18/12/2017) di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing Provinsi Riau.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui AKP G Lumban Toruan, Kepala subag Humas Polres Kuansing menyampaikan telah dilaksanakan MoU Cegah Tangkal Paham Radikal Pro Kekerasan dan Intoleransi Oleh Satuan Intelkam Polres mewakili lembaga Polres Kuansing bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan singingi.
“Giat rapat membahas bersama -sama sepakat menolak dan bekerjasama dalam memberantas Paham Radikal, Intoleransi dan Anti Pancasila di wilayah Kabupaten Kuansing. Merencanakan giat bersama antara Satuan Intelkam dan Dinas Pendidikan untuk turun ke lapangan deteksi dini terkait antisipasi berkembangan paham radikal, intoleran dan anti pancasila,” jelas AKP G Lumban Toruan.
Kasat Intelkam Polres Kuansing memberikan penjelasan tentang apa yang harus di lakukan ketika menjumpai Paham Radikal dan Intoleransi di lingkungan masyarakat Kabupaten Kuansing.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Satuan Intelkam mewakili Polres Kuansing dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing. Sebagai sandaran kebulatan tanggung jawab dalam memberantas dan mencegah radikalisme intoleransi dan anti pancasila di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing. (gus)