Polres Pasaman Gerebek Judi Sabung Ayam, Delapan Orang Diamankan

oleh -106 Dilihat
oleh
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Ardiansyah SIK saat berada di lokasi penggerebekan.

PASAMAN, PETISI.CO Delapan orang yang diduga melakukan judi sabung ayam di Jorong kampuang Nan VI Nagari Persiapan Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping diamankan, setelah digerebek anggota Polres Pasaman, Rabu (23/08/2021).

Usai ditangkap, Tim gabungan Polres Pasaman yang dipimpin Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Hendra Restuadi dan 76 personil menggelandang pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Barang bukti ayam yang diamankan di lokasi judi sabung ayam.

Kapolres Pasaman mengatakan, selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan dan 23 unit sepeda motor dan karpet serta peralatan lainnya.

“Saat ini selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 23 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya di Mapolres Pasaman untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, dan pidana yang di persangkakan adalah pasal 303 KUHP,” ujar AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Atas kejadian ini Kapolres mengimbau dan mengingatkan segenap warga Pasaman untuk menjauhi perilaku judi sabung ayam dan jenis judi lainnya.

“Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan, karena tidak ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Pasaman,” tegas Kapolres. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.