Polres Pasuruan Gulung 8 Budak Narkoba

oleh -120 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan para tersangka

PASURUAN, PETISI.CO – Bertempat di Ruang Press Realase dan  Media Center Polres Pasuruan, Satreskoba Polres Pasuruan menggelar press realase atas keberhasilannya dalam dua minggu pekan ini, di awal bulan Januari 2017, dalam penguangkapan kasus Narkotika jenis sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian didampingi Kasat Reskoba AKP Nanang Sugiono dan KBO Reskoba IPTU Agus Purnomo, menjelaskan, dalam 2 minggu ini Satreskoba Polres Pasuruan berhasil memnggulung 8 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami juga berhasil amankan para pemakai, penggedar, hingga bandar narkoba yang berasal dari wilayah Kab. Pasuruan sendiri yang terkenal licin,” ujar Kapolres Pasuruan, Senin (16/1/2017).

Kedelapan pelaku itu antara lain Riki, Zakaria, Nico, Sarwanto, Wawan, Handi, Nur Wahyu dan Anugrah, seorang bandar sabu.

“Dari hasil penggeledahannya dari pelaku dapat diamankan dan ditemukan barang bukti Shabu sebanyak lebih 2 ons sabu yang ditafsir mencapai Rp 300 juta , 32  butir tablet Extacy, 2 unit timbangan elektrik dan 7 HP dengan berbagai merk,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, keberhasilan ini tak lepas dari bantuan masyarakat yang peduli dengan polisi, sehingga informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti dan melalui tahap penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ditambahkan, prestasi ini tidak cukup sampai disini saja, karena kedepannya akan terus meningkat, terutama memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan. “Terutama para pemuda pemudi kita,” pungkas mantan Dosen Lemdikpol-Akpol ini.(wers)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.