Polres Pasuruan Reka Ulang Pembunuhan Pagak Beji

oleh -38 Dilihat
oleh
Tersangka memperagakan saat menggorok leher korbannya

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah melakukan pengejaran selama 2 hari sejak terjadinya pembunuhan sadis di area gedung walet yang terpakai di Pagak-Beji beberapa hari lalu, petugas Satreskrim Polres Pasuruan dibantu Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap pelakunya, yakni Ubaidilah (19) di salah satu warung makan di area Terminal Purabaya Surabaya.

Tepat pukul 12:00 Sabtu (9/9/2017) pihak petugas Satreskrim Polres Pasuruan menggelar reka ulang kejadian pembunuhan sadis tersebut di halaman Mapolres Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo,  reka ulang ini sengaja dilakukan di Mapolres untuk meminimalisir ganguan selama proses reka ulang.

“Dalam rekontruksi ini ada 37adegan yang dilakukan oleh tersangka Ubaidilah bersama para saksi-saksi (keluarga tersangka) serta dua tersangka penadah motor milik korban yakni Candra dan Munir. Dari hasil reka ulang tersebut, diketahui bahwa pelaku menghabisi korban tepat saat hendak memasuki waktu sholat subuh. Dimana tersangka (Ubaidilah) yang posisinya tepat dibelakang korban, langsung menusukkan pedang di perut bagian belakang, kemudian pada tengkuk, mata kiri dan kemudian menggorok lehernya,” ujarnya.

Setelah menghabisi korban, tersangka membuang jaket dan sandal korban dan kemudian pulang ke rumahnya. Saat sampai di rumahnya, tersangka mengatakan pada ibu, istri dan kedua adiknya bahwa korban telah tewas menjadi korban pembegalan.

“Kemudian tersangka membersihkan diri dan langsung pergi menemui Chandra untuk menjual motor milik korban yang dibawanya tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Ditambahkan, selama proses reka ulang tersebut, tersangka didampingi oleh penasehat hukum prodeonya yakni Elisah.SH.

Sementara itu dari pantuan petisi.co, reka ulang berjalan dengan aman dan memakan waktu selama 2,5 jam. Mulai pukul 12:00 selesai pukul 14:30. Didalam ruang unit I Reskrim, tampak keluarga tersangka (ibu dan istri) tak henti menangis melihat proses reka ulang yang dilakukan oleh tersangka.(hen)