Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Upal Antar Provinsi

oleh -103 Dilihat
oleh
Barang bukti upal yang diamankan dari kedua pelaku.

SURABAYA, PETISI.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Sat Reskrim berhasil membongkar peredaran uang palsu (Upal) yang dijual melalui online dengan pemesan hingga ke luar pulau. Pelaku diketahui berinisial BBT (26) warga Surabaya dan MY (43) warga Medan Sumatera Utara yang tinggal di Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. “Perbandingannya 1 banding 3 Setiap pembelian Rp 1 juta uang asli, masyarakat akan mendapat imbalan berupa uang palsu sebesar Rp 3 juta,”ujar kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Untuk cara pembuatannya uang palsu tersebut dengan mengunakan printer dan kertas jenis kertas comfort, karena jenis kertas itu menyerupai kertas uang asli.

“Modus tersangka dengan cara scaner uang asli, karena kertas comfort merupakan satu jenis kertas yang mirip dengan mata uang asli, kemudian diprint satu lembar kertas itu dan rata-rata hanya diprint satu sampai dua kali saja,” ungkap Ganis.

Saat ini, sudah beredar di seluruh Indonesia. Kemudian cara mengedarkan menurut keterangan tersangka, dengan cara lewat media sosial Facebook.

Untuk pemesanan, tersangka sudah ada dari Medan, Palembang, Bali, Bandung, Madura, dan Mojokerto, serta seputar wilayah Jawa Timur.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara. Dalam kasus ini masih terus dikembangkan karena mereka ini diperkirakan tidak bekerja hanya dua orang jika mengacu pada banyaknya upal yang ditemukan petugas,” pungkasnya. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.