Polres Ponorogo Bongkar Dugaan Trafficking Berkedok Penyalur TKI

oleh -98 Dilihat
oleh
Kapolres Ponorogo menunjukkan dokumen-dokumen yang di tempat penampungan

PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran Polres Ponorogo berhasil membongkar dugaan jaringan perdagangan manusia (trafficking) dengan berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Ponorogo. Polisi menemukan adanya calon TKI (korban) yang masih di bawah umur dengan disertai pemalsuan dokumen.

Kapolres Ponorogo meminta keterangan Eko Muhyani

Polisi berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku dalam perdagangan anak tersebut. Pelaku yang diamankan petugas Polres Ponorogo adalah Eko Muhyani (33) warga Dusun Warujayeng,  RT 32/ RW 04, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Pelaku diringkus di rumahnya yang sekaligus dijadikan penampungan atau digunakan mengumpulkan calon TKI yaitu di Perum Bhumi Citra Praja blok A 16, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten  Ponorogo.

Dalam aksinya pelaku melakukan berbagai bujuk rayu, untuk meyakinkan dan memperdayai korbanya untuk direkrut menjadi TKI ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga atau ahli warisnya. Selain itu pelaku juga diduga telah memalsukan dokumen bagi calon tenaga kerja yang umurnya belum memenuhi persyaratan sebagai calon TKI.

Kejadian penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari orang tua korban (calon TKI) yang belum cukup umur. Pelapor yang tak lain adalah Rufianti Laksmi (46) warga Jl. Bulak Jaya, Gang 07, No. 66 Surabaya yang merupakan ibu kandung dari Calon TKI atas nama Nova Dwiyanti BS  (16 Tahun 6 bulan), pelajar warga Jl. Bulak Jaya, Gang 07, No. 66, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pelapor melaporkan kejadian dugaan perdagangan anak tersebut karena sejak hari Jumat (13/4/2018 ) sekira pukul 14.00 wib, korban pergi meninggalkan rumah tanpa ijin pelapor selaku orang tuanya. Dan pada Selasa (1/5/2018), pelapor mengabari kakaknya bahwa korban akan bekerja keluar negeri sebagai TKI dan saat itu berada di penampungan TKI milik Eko yang beralamat di Perum Bhumi Citra Praja blok A 16, Mangkujayan Ponorogo.

Yang akhirnya pada Jumat (4/5/2018) pelapor dan kakak korban pergi ke penampungan TKI milik  Eko dan Bu Mia di Perum Bhumi Citra Praja blok A 16, Mangkujayan Kec/Kab. Ponorogo untuk memastikan keberadaan anak pelapor berada di sana.

Seperti disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant saat gelar press release, terbongkarnya dugaan perdagangan anak dengan modus atau kedok penyaluran TKI tersebut karena laporan awal orang tua korban yang kehilangan anaknya di Surabaya. “Setelah diusut ternyata ditemukan di Ponorogo,” jlentreh Kapolres, Selasa (22/5/2018).

Masih menurut Radiant, saat dilakukan penangkapan pelaku memang diketahui sedang akan memberangkatkan lima orang calon TKI, dua orang sudah pernah jadi TKI sedangkan tiga orang lainnya belum pernah jadi TKI.

“Saat anggota melakukan penangkapan memang pelaku (Eko M ) tengah akan memberangkatkan TKI. Ada tiga orang ini dipalsukan datanya oleh pelaku. Satu orang di bawah umur, dua lainnya sudah cukup umur tapi belum ada ijin dari orang tua,” tandas orang nomer satu di Polres Ponorogo ini.

Hampir semua data dimanipulasi oleh tersangka, mulai tahun kelahiran korban yang seharusnya tahun 2001 dirubah menjadi 1994 dan alamat domisili pun dipalsukan atau direkayasa.

“Atas perbuatannya, Eko Muhyani bakal dijerat dengan UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara paling banyak denda Rp 600 juta dan pasal 83 tentang perlindungan anak paling banyak denda Rp 300 juta dan paling lama 15 tahun,” terang Radiant lagi.

Sampai saat ini petugas sudah mengamankan para saksi dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa orang saksi yang dimintai keterangan antara lain Rufianti Laksmi (46) yang tak lain ibu kandung korban warga Jl. Bulak Jaya, Gang. 07, No. 66 Surabaya,  Rizki Fitriana (22) warga Desa/ Kecamatan Kalidawir Tulungagung, Mei Puspitasari (20) Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kab. Ponorogo, Fitri Windiarti (20 ) warga Desa Sendang Banyu Urip, Rt 18, Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Kab. Bojonegoro.

Kemudian Sri Endang Suciwati (53) warga Jl. Manduhana No. 42 Sabangau, Kota Palangkaraya atau Desa Serangan, Gang II, No. 74, Rt 08/ RW 04, Ngampilan Notoprajan Yogyakarta, Bambang Suprapto (44) warga Dukuh Pelem Gadung, RT 15/ RW 06, Desa Pelem Gadung, Kec. Karangmalang Kab. Sragen dan Aryunita Dwi Ratnasari (23) warga Dukuh Munung, RT 03 RW 01, Desa Bekare Kec. Bungkal Kab. Ponorogo.

Selain para saksi yang dimintai keterangan polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa beberapa dokumen seperti, dokumen berupa ijazah, KK, surat ijin orang tua /wali , paspor dan masih banyak lagi dokumen dari milik saksi lain. (mal)