Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Narkoba

oleh -130 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengguna narkoba.

PONOROGO, PETISI.CO – Petugas dari Sat Narkoba Polres Ponorogo, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan obat narkotika jenis sabu-sabu di dua TKP dalam waktu kurang 24 jam.

Dari dua TKP tersebut Polisi berhasil menyergap dua orang yang diduga sebagai pelakunya. Penggrebegan tempat pelaku nyabu itu dilakukan oleh Polisi pada Jum’at (1/6/2018).

Kapolres Ponorogo AKBP. Radiant dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres AKP. Sudarmanto menuturkan, pada Jumat (1/6/2018) sekitar pukul 12.30 WIB anggota Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap IS alias MUN (55) warga Kecamatan Babadan kab. Ponorogo.

Masih menurut Sudarmanto dari TKP pertama dimana tertangkapnya IS tersebut selang beberapa jam anggota kembali mengungkap TKP kedua dan amankan pelakunya. TKP kedua ini ada di Jl. Raya Ponorogo – Lembeyan, tepatnya Desa Sukosari Kec Babadan Kab. Ponorogo.

Dari TKP kedua ini Polisi berhasil meringkus ADP warga Madiun. ADP berhasil ditangkap pada Jumat sekitar pukul 21.30 wib.

“Dari dua TKP tersebut Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, dari TKP I dengan tersangka IS alias MUN barang bukti yang disita antara lain, pipet kaca masih terdapat kerak sisa pembakaran sabu, 1  kotak bekas cotton bad didalamnya terdapat 1  klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dg berat kotor 4,64 gr dan 1  kotak berisi bong permanen.

Selain itu, lanjut Sudarmanto dari TKP II, juga ditemukan beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan ADN.

“Dari tangan Tersangka ADN, anggota berhasil menyita barang bukti antara lain, 1  buah bekas rokok didalamnya terdapat 1  klip plastik berisi kristal putih diduga sabu berat kotor 1 gram, 1  buah bekas rokok di dalamnya terdapat 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu berat kotor 0,25 gram.

“Petugas juga melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi, mengambil sample urine dan darah tersangka. Selanjutnya mengirim barang bukti ke laboratorium guna pemeriksaan,” jelas Kasubag Humas.

Sudarmanto menambahkan pihaknya akan mengembangkan pemeriksaan guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Modus kedua tersangka terseebut menguasai, memiliki, menerima dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Pasal yang dipersangkakan untuk ke dua tersangka ini adalah Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas perwira yang sangat dekat dengan kuli tinta ini.(mal)

No More Posts Available.

No more pages to load.