PROBOLINGGO, PETISI.CO – Dua laki-laki asal Probolinggo diringkus Satreskoba Polres Probolinggo Kota di saat sedang transaksi sabu-sabu. Mereka adalah T (39) warga Desa Pikatan, Kecamatan Gedung, Kabupaten Probolinggo dan Ts (42) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang diringkus ketika transaksi sabu-sabu di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Pengukapan jual beli narkoba itu bermula dari hasil penangkapan Ts dengan diamankan satu klip sabu-sabu yang disembunyikan di jahitan lengan jaket hitam miliknya. Dari Ts Polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram siap edar.
“Bosan Pak, ada corona ini tidak bisa bekerja normal. Banyak diam di rumah. Karena jenuh itu, isap sabu,” kata T dalam rilis di Mapolres Probolinggo Kota.
Dari penangkapan Ts tersebut polisi kemudian menangkap T yang diamankan di tempat terpisah. Dari tangan T, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Barang haram itu didapat dari Ts yang di tangkap polisi sebelumnya. Dalam kasus ini polisi masih terus memburu komplotan yang berada di balik kedua tersangka tersebut.
“Sabu-sabu yang di konsumsi tersangka keduanya ini, berasal dari Kabupaten Lumajang. Sama seperti penangkapan tersangka sabu-sabu sebelumnya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Suharsono.
Selanjutnya kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. (char)