Polres Probolinggo Kota Sosialisasi Pencegahan Bullying di Lembaga Pendidikan

oleh
oleh
Sosialisasi di SMPN 4 Kota Probolinggo

Probolinggo, petisi.coSebagai upaya pencegahan bullying terhadap anak di bawah umur di lingkungan lembaga pendidikan, Polres Probolinggo Kota memberi edukasi materi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Edukasi kali ini melibatkan 768 murid dari kelas 7 sampai 9 serta seluruh dewan guru di SMPN 4 Kota Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Sosialisasi ini mencakup berbagai hal seperti hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapatkan pendidikan serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Selain itu juga agar lingkungan sekolah memahami bagaimana undang-undang sistem peradilan anak diterapkan, sistem peradilan anak menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta memberikan pemahaman bagaimana tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam melindungi anak serta mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan mendefinisikan kekerasan terhadap anak dan sanksi hukumnya.

Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini kepada para murid.

“Sosialisasi ini akan rutin dilakukan dengan menggandeng stakeholder terkait, sosialisasi ini sangatlah penting karena agar anak-anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban dan juga seperti apa tindakan yang akan diterima pelaku Bullying,” kata Iptu Zainullah.

Iptu Zainullah juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak. Sebab bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja akan tetapi juga di luar saat anak lepas dari kegiatan belajar mengajar. Bullying ini bisa terjadi dimana saja oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak, orang tua mengawasi di rumah dan guru mengawasi di sekolah.

Begitu pun juga dengan media sosial, yang juga bisa menjadi penyebab dari tindakan perundungan sesama anak. Bahkan, juga bisa jadi penyebab terjadinya tindak pidana kejahatan.

“Penggunaan sosial media berlebih terdapat pengaruh negatif,  seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya Bullying maupun perundungan mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual inilah yang harus kita antisipasi,” pungkasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.