SAMPANG, PETISI.CO – Tersangka AM (27) asal Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang, harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran tidak punya uang, tega menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri, Jumat (21/02).
Saat Konferensi Pers, Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP. Riki Donaire Piliang, Amd., SIK, menjelaskan, tersangka bermain ke tempat kos korban, lalu tersangka meminjam sepeda korban jenis Motor Honda Beat dengan Nopol L 4902 XG, untuk mengambil charger handphone milik tersangka yang ketinggalan.
“Tanpa curiga korban mengizinkan pelaku untuk membawa sepeda motornya,“ kata Riki.
Masih kata Kasat Reskrim, namun sampai keesokan hari, tanpa ada kabar, sepeda yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, walau si korban, berusaha menghubungi nomor telepon selulernya, tidak ada respon dari tersangka.
“Karena hingga keesokan harinya, sepeda tak kunjung dikembalikan, maka korban yang curiga dan melaporkan kepada kami,“ terangnya.
Akhirnya, tidak menunggu lama, Sat Resmob Polres Sampang, berhasil mengamankan tersangka, dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor yang dimaksud, untuk menindak tegas tersangka ini dijerat dengan pasal 378 Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dibui. (anam)