SIJUNJUNG, PETISI.CO – Setelah mengadakan penyelidikan dan pemantauan mendalam, Tim Opsnal Resnarkoba Polisi Resort Sijunjung Provinsi Sumatera barat mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkotika Kamis (30/11/2017) di Muaro Sijunjung. Demikian disampaikan AKBP Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung, Jumat (1/12/2017).
Menurut Kapolres Sijunjung, sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. M. Jamin depan kantor Bank Nagari Muaro Sijunjung, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sijunjung melakukan penangkapan seseorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Suhardei Edo alias Edo (28), warga Jorong Desa Tuo Nagari Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang disimpan dalam dompet milik tersangka. Selain itu diamankan pula barang bukti 1 buah tas sandang, 2 paket kecil narkotika golongan satu jenis Shabu, satu buah alat hisap, satu kotak rokok, satu HP merk Nokia dan satu unit sepeda motor Beat nopol BA 3624 KP.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti Shabu didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Donkro, beralamat di Jl. Adinegoro Muaro Sijunjung. Untuk proses pengembangan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya.(gus/zal)