Polres Sijunjung Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009

oleh -46 Dilihat
oleh
Kasat lantas Polres Sijunjung saat sosialisasi

Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Sebagai generasi penerima tongkat estafet dalam pembangunan  Pemuda Pagar Nagari diharapkan sebagai garda terdepan dalam menciptakan tertib berlalu lalu lintas. Harapan itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir diwakili Kasat Lantas, AKP Afrino Chan ketika melakukan penyuluhan dan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada tokoh masyarakat dan pemuda di Wahana Wisata Telabang Sakti Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Senin malam (15/01/2018).

“Kita berharap tokoh masyarakat, termasuk pemuda mendukung giat Polri dalam upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas, AKP Afrino Chan, Selasa (16/01/2018).

Apalagi, pemuda sebagai Pagar Nagari diharapkan sebagai garda terdepan dalam membudayakan tertib berlalu lintas di nagarinya. Salah satunya, sebut Kasat Lantas, turut serta menyampaikan pesan-pesan berlalu lintas kepada anak nagari.

“Kita juga berharap pemuda di setiap nagari bisa membantu Polri menyampaikan pesan ini kepada masyarakat,” harap Afrino Chan.

Dengan adanya peran serta tokoh masyarakat dan pemuda dalam membudayakan tertib berlalu lintas, angka pelanggaran dan kecelakaan dijalan raya akan berkurang. (gus/z)