SITUBONDO, PETISI.CO – Razia Kendaraan bermotor terus ditingkatkan untuk mengurangi jumlah pelanggar dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Situbondo, Senin (3/9/18). Dalam gelar razia Kendaraan bermotor bersandi SPPT (Sistem Pontensial Point Target) menyasar surat-surat kelengkapan, sepeda motor tidak standar, termasuk knalpot brong, tidak memakai helm dan veleg ban ukuran kecil.

Razia digelar sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo. Petugas memeriksa satu-persatu motor yang melintas di seputaran jalan tersebut karena menurut hasil pantauan memang begitu banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga.
Sebanyak 47 pelanggaran kendaraan roda dua terjaring dalam razia di jalan tersebut. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara dan mengecek kondisi motornya.
Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Hendrix K. Wardana melalui KBO Lantas IPDA Supoyo,mengatakan mereka rata-rata tidak membawa STNK dan SIM.
“Kita hanya memfokuskan razia kendaraan bermotor roda dua karena sering melakukan pelanggaran,” ujar IPDA Supoyo.
Mereka kebanyakan pelanggar sudah memiliki SIM tapi masa berlaku sudah habis/ mati. IPDA Supoyo menjelaskan untuk hari ini rata-rata pengguna yang melanggar itu, mayoritas pada pelaksaan razia rutin lalu lintas ini, para pelangar hanya tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Menurutnya dalam operasi rutin Sat Lantas ini, yang diterapkan oleh pihaknya itu 70 persen tindakan dan 30 persen himbauan dan jika pada waktu ditilang pemilik kendaraan ini tidak memiliki STNK dengan alasan ketinggalan di rumah, pihaknya akan berikan surat penilangan dan jika tidak memiliki surat kendaraannya, pihaknya amankan kendaraannya. (Sun/husni)