Polres Sumenep Akan Panggil Saksi, Termasuk Camat dan Kades

oleh -148 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki
Babak Baru Proses Hukum CV Karya Kembar

SUMENEP, PETISI.CO – Babak baru proses hukum CV Karya Kembar yang dilaporkan ke Polres Sumenep oleh warga Desa Matanair Kecamatan Rubaru, MWT (inisial) atas dugaan perkara tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 51 prp tahun 1960, kini berlanjut kepada pemanggilan saksi pelapor, termasuk pada camat dan Kades setempat, Senin (25/1/2021).

Karya Kembar yang beralamatkan di Jl Raya Manding, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi dilaporkan ke Polres Sumenep berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 18 Desember 2020.

Karya Kembar diketahui sebagai pelaksana pekerjaan peningkatan jalan Pakondang-Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan leading sektor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga setempat.

“Hingga kini, kasus dugaan peyerobotan tanah yang dilakukan oleh pekerjaan proyek pelebaran jalan yang ada di sepanjang Desa Matanair Kecamatan Rubaru saat ini masih menunggu proses pemanggilan saksi dari pihak pelapor terkait keberadaan tanahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki saat ditemui awak media, Sabtu (22/1/2021).

“Untuk pemanggilan para saksi, tentunya tidak cukup satu saksi, tentu kita akan panggil saksi lain, termasuk Camat dan Kadesnya,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menyatakan, bahwa untuk pemanggilan terlapor masih menunggu proses pemanggilan saksi pemilik tanah yang diserobot oleh proyek tersebut, sehingga masih menunggu hasil dari penyidiknya.

“Pemanggilan terlapor sendiri, dalam hal ini CV Karya Kembar, masih belum, lebih jelasnya tanyakan ke penyidiknya ya,” kata AKP Dhany.

Diberitakan sebelumnya, menurut Ghazali, Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru saat dihubungi awak media menyampaikan, proyek itu disosialisasikan sejak tahun 2018-2019, tapi 2 tahun gagal terus baru tahun 2020 ini terlaksana.

“Gak kenapa sampai dua tahun gagal. Bahkan masyarakat ada yang bilang pak camat (Camat Rubaru-red) bohong cuma caca melulu (Omongan saja-red) cuma sosialisasi terus, tapi tak ada buktinya begitu kata mereka,” terang Kepala Desa Matanair, Ghazali.

“Jadi kalau sosialisasi sudah berkali-kali. Jadi menurut saya bukan masalah sosialisasi tapi mungkin yang punya CV tidak ada etika atau komunikasi yang baik dengan yang punya tanah,” terang Ghazali.

Selain itu lanjut Kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru, ada tanaman yang ditebang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Sehingga mereka merasa kecewa. Itulah salah satu faktor yang berbuntut panjang, kira kira begitu menurut saya,” kata Kepala Desa Matanair, Ghazali.

Pihaknya juga menyebutkan, dari pihak pelaksana pekerjaan peningkatan jalan tersebut, itu tidak ada koordinasi.

“Maaf saya tidak mau ikut urusan orang lain, yang bersangkutan gak ada koordinasi sama saya juga,” jelas Kades Matanair. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.