Polres Sumenep: Berkas Sudah Selesai, Tinggal Nunggu P21

oleh -89 Dilihat
oleh
Barang bukti dua unit mobil kasus dugaan pemalsuan surat-surat kendaraan yang diamankan
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat-surat Kendaraan

SUMENEP, PETISI.CO – Setelah berjalan cukup lama, perkara dugaan kasus pemalsuan surat-surat dengan penggelapan dua unit kendaraan roda empat tahun 2018 yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep dan Unit Pidana Umum (Pidum) sudah menemukan titik terang.

Pasalnya, kasus penggelapan surat-surat dengan barang bukti dua unit mobil tersebut berkasnya sudah selesai tinggal nunggu P21.

“Tinggal menunggu P21,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp-nya, Jum’at (15/5/2020).

AKP Widiarti, saat ditanya tersangka dalam dugaan kasus penggelapan surat-surat dengan barang bukti dua unit mobil tersebut apakah benar tersangkanya (Inisial AH) menyatakan, insya Allah benar.

“Insya Allah,” terang perempuan yang pernah menjabat di Kapolsek Kota Sumenep itu, dikonfirmasi terpisah lagi oleh awak media, (15/5).

AH, diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumenep.

Sebagai informasi, kasus tersebut tepatnya bulan Oktober tahun 2018 lalu yang berawal dari petugas Satlantas Polres Sumenep mengamankan dua unit mobil dengan surat palsu, berjenis Daihatsu Ayla DK 1885 UU dan Honda Mobilio L 1313 EA yang diamankan di tempat yang berbeda.

Mobil Daihatsu Ayla DK 1885 UU disita di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota. Saat diperiksa, STNK mobil tersebut ternyata asli, tapi palsu (aspal), karena nopol yang terpasang di mobil sesuai dengan yang tertera di STNK.

Namun setelah dilakukan pengecekan sesuai dengan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin), nopol yang keluar bukan DK 1885 UU, tapi DK 1835 UT.

Kala itu saat diamankan, mobil tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Kalianget. Dari pengakuan M mobil itu bukanlah miliknya.

Selanjutnya, saat beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan satu unit mobil saat melakukan razia di depan Pos Lantas Kota Sumenep dengan mengamankan berjenis Honda Mobilio L 1313 EA.

Dengan kasus yang sama persis dengan yang pertama. Nopol yang terpasang di mobil sesuai dengan yang tertera di STNK. Tapi setelah dilakukan pengecekan di noka dan nosinnya, nopol tersebut tidak terdaftar, melainkan nopol yang keluar adalah L 1213 EA.

Kala itu saat diamankan, mobil tersebut diketahui dikendarai oleh seorang pria berinisial EM, warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. (*/ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.