Polres Tulungagung Ungkap 4 Kasus Kriminal dengan 7 Tersangka

oleh -92 Dilihat
oleh
Kapolres Tulungagung dalam konferensi pers ungkap pelaku kasus kriminal.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Selama dua bulan terakhir, bulan Februari hingga Maret 2021 Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap 4 kasus kriminal dan menetapkan 7 orang tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto yang didampingi Kasatreskrim, Kepala dan Paur Subbag Humas serta lainnya saat konferensi pers di depan ruang loby, Jumat (19/3/2021) siang.

“Hari ini Polres Tulungagung khususnya Satreskrim melakukan press release ungkap kasus ini mulai bulan Februari sampai dengan Maret 2021 yaitu dua bulan terakhir,” ujar Kapolres.

“Jadi ada 4 Kasus yang kita sampaikan, hari ini kita rilis. Yang pertama kasus pencurian dan pemberatan kemudian yang kedua adalah kasus pencurian biasa yang ketiga kasus pemerasan kemudian yang keempat terkait dengan uang palsu,” timpalnya.

Dari 7 orang tersangka tersebut, pertama adalah tersangka inisial PR (47) terkait dengan pencurian dan pemberatan. Tersangka merupakan residivis.

“Jadi modusnya yang bersangkutan melakukan pencurian dengan mencongkel kaca jendela kemudian mengambil barang-barang berharga,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Handono, kasus pencurian biasa dengan satu tersangka berinisial MAP (39), modusnya tersangka menyamar menjadi petugas PLN.

“Jadi, dia saya interograsi dia tidak pakai name tag tetapi dia memakai tes pen. Jadi dengan modal tes pen tersebut tersangka masuk ke dalam rumah apabila melihat barang berharga kemudian bersangkutan mengambilnya,” sambungnya.

MAP juga pernah divonis di Sidoarjo dan sudah menjalani hukuman dengan kasus serupa serta modus yang sama.

Yang ketiga terkait kasus pemerasan dengan 3 orang tersangka dengan inisial AIG (35), DS (37) dan SJ (44). Ketiga tersangka tersebut bekerjasama, ada yang bagian memancing dan ada yang mendobrak pintu dengan modus open BO.

“Setelah didobrak pintunya kemudian orang itu dimintai sejumlah uang oleh para tersangka,” imbuhnya.

Kemudian kasus keempat terkait uang palsu dengan dua tersangka inisial YY (39) dan TS perempuan (37).

Kapolres mengungkapkan, dari kasus upal tersebut dengan modus setiap membeli uang palsu senilai satu juta dibeli tersangka seharga Rp. 400 ribu uang asli. Dan tersangka sudah membeli uang palsu sejumlah 12,5 juta (dua belas juta lima ratus ribu) uang palsu yang dibeli dengan uang asli sejumlah Rp. 5 juta.

“Jadi dari barang bukti yang berhasil kita sita ini ada kurang lebih 3 juta uang palsu. Berarti ada 9,5 juta uang palsu sudah beredar dan sudah di belanjakan. Ada yang dipakai beli bensin rokok atau makan,” ungkap Kapolres Handono.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mewanti-wanti kepada masyarakat agar lebih waspada saat transaksi uang dengan cara melihat meraba dan menerawang uang tersebut. “Artinya, masyarakat harus waspada. Apalagi bulan depan kita sudah memasuki bulan Ramadhan supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” sambungnya.

Selanjutnya Kapolres Handono menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 unit sepeda motor, HP, serta Uang palsu.

Kemudian, tempat kejadian perkara (TKP) dalam 4 kasus tersebut yaitu, kasus curat dengan TKP di dusun/Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir, kasus pencurian biasa di TKP dusun Krajan Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.

Kemudian TKP pemerasan di tempat kos masuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, selanjutnya untuk kasus upal di TKP pertokoan masuk Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung.

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 363, kemudian 362, kemudian 368. Dan Kemudian untuk uang palsu ini adalah pasal 36 Junto 26 UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang, ini ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara,” tandas Kapolres. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.