Polresta Mojokerto Menangkap 23 Tersangka Kasus Narkoba

oleh -114 Dilihat
oleh
Kapolresta Mojokerto dalam konferensi pers keberhasilan ungkap kasus selama setahun.

Konfrensi Pers Keberhasilannya Mengungkap Kasus Selama Setahun

MOJOKERTO, PETISI.COSelama Operasi Semeru 2019, Polresta Mojokerto mengungkap kasus curat denganmenangkap tiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong  dan menangkap 23 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 122 gram sabu, dan pil dobel L 20 ribu butir.

“Kasus pil koplo, kita mengamankan tiga tersangka di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Di bulan Desember ini menyita barang bukti 20 ribu butir,” ujar Kapolresta, AKBP Bogiek, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota hingga akhir tahun 2019 di Aula Prabu Hayam Wuruk, Senin (30/12/2019).

Kapolresta juga mengungkapkan selain kasus curat dan narkotika, polresta juga ungkap kasus tipiring khususnya miras selama bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 dengan total 126 tersangka. Dengan rincian 111 tersangka mabuk di tempat umum dan 15 penjual tanpa ijin. Pelaku tipiring terdiri 36 anak, 90 dewasa, 29 diantaranya pelajar aktif dengan barang bukti sebanyak 54 liter arak Jawa.

“Kita antisipasi adanya tawuran karena dengan mabuk-mabukan bisa memicu adanya perkelahian,” kata AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH didampingi Kasat Rerkrim, Kasat Narkoba, dan Kasubag Humas Polresta Mojokerto.

Sementara hasil penindakan Operasi Cipta kondisi dalam rangka Natal dan Tahun Baru yang dilakukan jajaran polsek di bawah kendali wilayah hukum Polres Mojokerto kota kita berhasil mengamankan 29 penjual miras dan 10 tersangka terdiri 5 anak dan 5 dewasa.

“Itu kita lakukan untuk memberi rasa aman terhadap masyarakat yang menyambut hari Natal dan Tahun Baru 2020,” pungkas AKBP Bogiek Sugiyarto. (nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.