Soal Proyek Pavingisasi Dana Desa
SIDOARJO, PETISI.CO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo telah menetapkan Aris (30), yang masih aktif menjabat Kepala Desa (Kades) Pesawahan Kecamatan Porong sebagai tersangka dan menjebloskannya ke jeruji besi, Kamis (27/07/2018).
Alasan Polresta menangkap dan menahan terhadap Aris waktu itu, karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pavingisasi jalan lingkungan (Jaling) di RW 1 : 1700 M sebesar Rp406 juta dan RW 2: 200 M senilai Rp106 juta, total Rp 510 juta, menggunakan dana desa (APBD-Des 2016).
Sebagaimana dikemukakan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Haris saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta, Minggu (29/07/2018), pihaknya telah menerima laporan dari warga Pesawahan, adanya indikasi penyimpangan APBD-Des 2016 yang diperbuat Kades Aris.
“Guna menindaklanjuti laporan warga, kami berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan BPKP, turun ke lokasi proyek pavingisasi di Desa Pesawahan. Setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan volume hasil pekerjaan, ternyata pengerjaannya tidak sesuai perencanaan dan ditemukan adanya selisih, baik itu ketebalan maupun panjangnya,” jelasnya.
Ditambahkan Haris, dari temuan hasil pekerjaan proyek pavingisasi di RW 1 dan 2 di Desa Pesawahan, yang pengerjaannya oleh tersangka diserahkan kepada pihak ketiga tanpa melalui lelang itu, negara dirugikan Rp 52 juta.
“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Aris dijerat UU RI Nomor 39 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.(wachid)








