Sidoarjo, petisi.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas jual beli data pribadi.
“Bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya upaya penjualan data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online,” terang Kombes Pol Christian Tobing di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial R.A.K di Kecamatan Porong Sidoarjo. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat atau mendaftar rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking,” kata Christian Tobing.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online. Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar. Uang yang mereka peroleh digunakan untuk memenuhi perekonomiannya.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP. (luk)






