SIDOARJO, PETISI.CO – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan pelaku tindak pidana mempertontonkan diri (onani) di tempat umum yang videonya sempat viral di media sosial.
Aksi tak mesum, senonoh itu terjadi di sekitar pinggir jalan persawahan, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran.
Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, polisi mengamankan AYY (35), pria yang melakukan onani, warga Candi yang bekerja sebagai makerting BPR di Candi Sidoarjo.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan pelaku perbuatan tak pantas itu yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Selasa (14/01/2020).
Zain Dwi Nugroho juga menambahkan, aksi itu dilakukan seorang pria di pinggir jalan, memainkan alat kelaminnya duduk di kendaraan sepeda motor sambil melihat atau memperhatikan para siswa perempuan yang pulang sekolah.
Pada saat yang bersamaan, ada pelapor yang merekamnya dan diunggah di media sosial.
Dari pengakuan tersangka sudah 5 kali melakukan onani dimuka umum sejak November 2019 – Januari 2020 kemarin.
Sebelum itu kurang lebih 2 tahun yang lalu perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh tersangka ditempat yang sama.
“Tersangka mempunyai obsesi atau fantasi melakukan hubungan dengan perempuan yang berseragam sekolah. Obsesi tersebut terjadi karena seringnya nonton film bokep,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang di sita yaitu kaos, celana dan 1 unit motor Yamaha Nmax warna merah Nopol W 3170 PU. Dalam kasus tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 36 dan Pasal 10 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUH dengan ancaman penjara 10 tahun.(try)