SIDOARJO, PETISI.CO – Standar Operasional Prosedur (SOP) ’physical distancing’ telah diterapkan di Perum Pesona Sekar Gading (PSG), RT 23 RW 07 Desa Sekardangan Kec/Kab Sidoarjo. Standar Operasional Prosedur ini dibuat dalam rangka mencegah penyebaran Virus COVID-19 di lingkungan RW 07 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
Semua ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan warga RW 07 Sekardangan terhadap kebijakan pemerintah dalam hal penanganan penyebaran Virus COVID-19.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Sidoarjo agar bisa menerapkan kawasan physical distancing dengan cara penyemprotan disinfektan kepada warga atau tamu yang akan masuk ke wilayah perumahan.
Sementara itu, Sulardi Ketua RW 07 menyampaikan, tujuan SOP physical distancing yang diterapkan ini, untuk menghindari dari penularan Virus COVID-19.
“Perlengkapan yang sudah kami siapkan sprayer desinfectan, cairan disinfektan, thermo gun, portable wastafel, sabun anti septik, sarung tangan, masker dan buku catatan,” ucap Sulardi.
Sistem pengamanan RW 07 Sekardangan menerapkan one gate system (Sistem Satu Pintu). Dengan sasaran warga RW 07 Kelurahan Sekardangan, warga luar (tamu) yang akan masuk dan ojek online.(try)