Polresta Sidoarjo Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Sebulan 

oleh -128 Dilihat
oleh
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO – Polresta Sidoarjo mengungkap 38 kasus narkoba selama sebulan terhitung mulai 1-29 Januari 2020. Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugrohodalam  Konferensi Pers yang digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Kamis (30/01/2020).

Kapolresta Sidoarjo mengatakan, operasi ini sukses berkat kegigihan para petugas dalam mengungkap masalah narkotika yang banyak meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

“Dijelaskan, dari 38 kasus  yang ditangkap sebanyak 40 orang diketahui sebagai pengedar,” jelasnya.

Sedangkan, untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 323,41 gram, dan ekstasi sebanyak 1.321 butir, Handphone 25 unit, senjata jenis gas gun 4 unit, dan uang tunai sebesar Rp 970.000.

“Barang bukti itu dari 40 orang tersangka yang terdiri 38 orang laki-laki dan sisanya 2 orang perempuan,” ungkap kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 196 Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.