Polrestabes Dipradilan-kan Pelapor, Hakim Sarankan Damai

oleh -100 Dilihat
oleh
Suasana persidangan praperadikan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKapolrestabes Surabaya digugat praperadilan oleh David, warga Jalan Kenjeran, Surabaya. Atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tertanggal 10 Pebruari 2021, yang diterbitkan termohon.  SP3 tersebut, terkait laporan tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan. Diduga dilakukan terlapor, Hendrawan Teguh dkk.

Dalam sidang perdana di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/3/2021), beragendakan pembacaan permohonan pemohon David.

“Untuk permohonan kami anggap dibacakan yang Mulia,” kata Lukas Santoso, kuasa hukum pemohon dalam persidangan.

Hakim Tunggal IGN Bhargawa pun bertanya kepada pihak kuasa hukum Polrestabes Surabaya (termohon), apakah akan mengajukan keberatan? Yang dijawab oleh kuasa hukum tidak mengajukan keberatan.

“Tidak yang Mulia,” kata Pelita, kuasa hukum termohon menjawab pertanyaan hakim IGN Bhargawa.

Sebelum menutup sidang, hakim menyarankan agar pihak pemohon dan Polrestabes Surabaya selaku termohon, menyelesaikan persoalan ini baik-baik atau damai. “Kalau bisa damai lebih baik,” saran Bhargawa.

Usai persidangan, Pelita dari Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya mengatakan akan mengikuti proses persidangan ini sesuai prosedur.

“Kami tetap menghormati proses persidangan dan permohonan pemohon. Karena praperadilan ini merupakan hak semua warga negara,” kata Pelita kepada wartawan.

Saat ditanya tentang saran hakim untuk berdamai, Pelita mengatakan akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya.

Terpisah, Andry Ermawan salah seorang  kuasa hukum pemohon praperadilan lainnya, berharap permohonan praperadilan atas SP3 Nomor S.P/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim, tertanggal 10 Pebruari 2021 dinyatakan cacat hukum.

Menurut dia, penghentian perkara atas nama terlapor Hendrawan Teguh dkk telah melanggar hukum acara pidana.

Andry menyebut, seharusnya perkara yang dimohonkan praperadilan ini telah memenuhi unsur tindak pidana, dan dilanjutkan pada penetapan tersangka.

Terlebih, jika mengacu alat bukti yang telah diserahkan ke penyidik, termasuk juga dilakukan pemeriksaan saksi ahli.

“Seharusnya kasus ini berlanjut ke penuntutan, karena unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Sebagaimana yang diterangkan saksi ahli yang kami hadirkan saat penyidikan,” tandas Andry.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk melawan SP3 yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya tertanggal 10 Februari 2020.

Terkait tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan, yang diduga dilakukan Hendrawan Teguh dkk.

Dalam permohonan praperadilan disebut, tindak pidana tersebut terjadi pada 12 Juni 2020, sekitar pukul 14.00. Saat itu rumah David (pemohon praperadilan) didatangi beberapa orang, diduga atas perintah terlapor.

Saat mendatangi rumah pemohon, beberapa orang yang diduga suruhan terlapor menuduh istri David, yaitu Debora Wirastuti Setyaningsih melakukan penggelapan uang perusahaan.

Atas tuduhan itu, salah seorang oknum polisi berinisial TH bersama orang yang disinyalir suruhan termohon, mengambil barang-barang milik pemohon. Menyuruh Debora untuk menandatangani kuitansi kosong.

Selanjutnya orang-orang tersebut juga membawa Debora untuk menunjukkan rumah Fitri, salah seorang karyawan terlapor.

Kemudian, Debora dan Fitri dibawa ke kantor terlapor,  yakni PT Elmi Cahaya Cendikia dan selanjutnya terjadi penyekapan selama beberapa jam.

Selain menggugat SP3 perkara tersebut, Andry Ermawan dan tim advokat pemohon praperadilan lainnya yakni, Lukas Santoso, Achmad Hayyi, Imam Syafi’i dan Hendra Sasmita telah melaporkan oknum polisi yang terlibat ke Propam dan Kapolri.

Sidang praperadilan ini akan  dilanjutkan pada 6 April mendatang. Penundaan persidangan dikarenakan hakim pemeriksa perkara sedang cuti. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.