Polsek Asemrowo Perangi Narkoba, Tangkap Pengguna Shabu

oleh -83 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Endri Subandrio, SH berhasil tangkap tangan pengguna Narkotika jenis shabu-shabu (SS), di Jalan Pergudangan Osowilangon Surabaya.

Tersangka diketahui bernama WIS (44) tinggal di daerah Tambak Wedi Surabaya, kedapatan memiliki narkoba jenis shabu yang hendak dikonsumsi.

Saat digeledah petugas, tersangka tidak bisa berkutik dan petugas berhasil mendapatkan 1 bungkus plastik kecil yang berisi shabu dengan berat 0,31 gram, berikut plastik pembungkusnya, 1 buah pipet kaca, 1 buah tas cangklong warna hitam merk Guess dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam

Panit Reskrim Polsek Asemrowo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mengkonsumsi Narkoba.

“Saat kami tangkap dan geledah, tersangka tidak bisa berkutik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dibawa ke Poliklinik Polrestabes Surabaya untuk diperiksakan urine dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu,” ungkap Panit Reskrim Asemrowo Iptu Endri Subandrio, SH.

Kini tersangka  meringkuk di penjara Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan.(jok)

No More Posts Available.

No more pages to load.