Polsek Bandarkedung Mulyo Tangkap Pelaku Judi Dadu

oleh -54 Dilihat
oleh

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Bandarkedung Mulyo menggrebek dan menangkap pelaku perjudian, Sabtu (23/06/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Mojotengah, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang. Petugas berhasil menangkap satu pelaku perjudiaan dadu Moch Muarofiq (35) warga Dusun/Desa Perak, Rt 03/ Rw 02, Kecamatan Perak, KabUpaten Jombang.

Unit Reskrim Polsek Bandarkedung Mulyo juga mengamankan barang bukti satu lembar banner bekas, satu lembar perlak yang digunakan tempat bermain dan seperangkat alat judi 3 mata dadu, tempurung dan lantakan.

Kapolsek Bandarkedung Mulyo, AKP Darmaji saat konfirmasi membenarkan penggerebekan dan penangkapan pelaku judi dadu. Awalnya ada laporan dari warga bahwa di Desa Mojotengah ada perjudian dadu.

“Anggota Unit Reskrim beserta saya langsung menindak lanjuti untuk menghentikan perjudian itu. Hanya satu yang bisa tertangkap,” jelas kapolsek.

Kapolsek menambahkan, tersangka pelaku perjudian dadu ini bisa dijerat pasal 303 (1) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (rsyd/heri)