PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran Kepolisian Sektor Bungkal Resort Ponorogo, berhasil menggerebek arena judi dadu kopyok yang diduga meresahkan masyarakat dan berhasil menggulung empat orang yang disangkakan sebagai pelaku judi kopyok.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant melalui Kapolsek Bungkal, AKP Joko Suseno di ruang kerjanya, Jumat (25/5/2018) mengatakan penggerebekan dilakukan Kamis (31/5/2018) pukul 01.15 WIB di rumah milik Dukut warga Dusun Kudo, Desa/ Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Empat orang pelaku judi dadu kopyok semuanya warga Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo yang berhasil dibekuk di arena perjudian antara lain Yanto Bin Giman (59) warga RT 02/ RW 02, Dusun Kudo, Katijan Bin Nyaman (48) warga RT 01/ RW 01, Dusun Krajan, Desa Padas, , Soiman Bin Misman (67) warga RT 01/ RW 02, Dusun Kudo, serta Hadi Yuwono Bin Jamus (39) warga RT 01/ RW 01, Dusun Sembung. Adapapun keempat pelaku langsung ditahan di mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat petugas tiba di lokasi melakukan penggerebekan, ada beberapa pria yang diduga pelaku judi, dan mereka tidak bisa mengelak lagi dari razia yang dilakukan oleh Unit Reskrim Bungkal,” kata Kapolsek Bungkal AKP Joko Suseno.
Selain mengamankan empat tersangka pelaku judi, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam aktivitas perjudian.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh anggota Unit Reskrim Mapolsek Bungkal antara lain, 1 lembar beberan yang bertuliskan angka, 1 buah tutup terbuat dari tempurung kelapa, 3 dadu dan uang tunai senilai Rp. 532.000 ,” imbuh Joko kepada petisi.co.
Dikatakannya, penggerebekan arena judi dadu di rumah Dukut itu adanya sebagain warga yang resah sehingga dilaporkan ke polsek. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi perjudian dan melakukan penggerebegan. Setiap ada laporan masyarakat yang masuk ke Mapolsek Polisi akan segera ditindak lanjutinya.
“Laporan warga langsung dapat respon dan hasilnya aktivitas judi dadu yang meresahkan tersebut dan selain keempat pelaku yang dibekuk polisi itu diamankan di polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas Joko Suseno. (mal)