Polsek Diwek Jombang Ciduk Pengedar Obat Terlarang

oleh -66 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka (tengah).

JOMBANG, PETISI.CO – AYP (28) ditangkap polisi karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, kesehatan di  wilayah hukum Polsek Diwek Polres Jombang, Minggu (25/2/2018).

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB. SH menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Diwek dibawah pimpinan Kapolsek Diwek melakukan penangkapan pelaku pengedar PIL Double L (LL) bernama AYP (28), di Dusun Balongombo Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Bambang, ditemukan barang bukti berupa 175 butir Pil Doble L serta uang tunai hasil penjualan pil doble L sebesar Rp 192.000.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa Jelakombo RT/RW 03/04 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Diwek.

“Guna proses penyelidikan dan kepentingan menemukan pelaku lainnya,” pungkas Bambang.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.