Polsek Grujugan Bondowoso Sita Rokok Ilegal Pasokan Madura

oleh -49 Dilihat
oleh
Petugas mengamankan barang bukti

BONDOWOSO, PETISI.CO – Polsek Grujugan mengamankan rokok ilegal yang beredar di pasaran, Minggu (21/5/2017) malam.

Ikut diamankan, Priono alias Fandi bin Sunito (44), warga Desa Taman RT. 05 RW. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso setelah terbukti menyimpan 14 merek rokok ilegal di rumahnya.

Pengakuannya, rokok ilegal didistribusi seseorang dari Pulau Madura.

Barang bukti yang disita, dari tangan Priono sebanyak 14 merk rokok tanpa cukai resmi.

Kapolsek Grujugan Iptu. Iswahyudi, SH mengatakan, membenarkan penangkapan itu. Karena merugikan negara, Priono diancam Pasal 54 jo pasal 29 ayat 1 UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU NO.11 Tahun 1995 tentang Cukai Rokok.

Berikut merk rokok yang didisita polisi, rokok AA, PASTI PAS, rokok GESS, rokok TAMER, rokok GRAND INTERNATIONAL, rokok L4 Bold, rokok MILION, rokok DJARING MAS, rokok SEJATI, rokok PARI, rokok PARI JAYA, rokok CLASSIC, rokok GRAND. MAX, rokok LUXIO.

“Jumlah keseluruhan yang di sita 155.512 bungkus rokok,” ungkapnya.(cipto)