SIJUNJUNG, PETISI.CO – Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung mengamankan pecandu narkoba di Jorong Sikayan Nagari Sungai Lansekn Kecamatan Kamang Barun Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (19/02/2020).
AKP Efriadi, Kapolsek Kamang Baru didampingi anggota Kamis (20/02/2020) membenarkan mengamankan pecandu narkoba berinisial TM (20) warga Dusun Tinggi 1 Kenagarian Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ada terduga pelaku pemakai narkoba berada di Nagari Sungai Lansek. Kemudian kapolsek menugaskan Ipda Sirait, Kanit reskrim, Aiptu Tono beserta Kanit Provost beserta anggota untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah diadakan pendalaman berdasar laporan masyarakat, Polisi berhasil menangkap TM melalui proses kejar-kejarankarena tersangka berusaha melarikan diri di tempat gelap dan meninggalkan kendaraan bermotor Mio tanpa plat nomor yang dikendarainya, setelah digeledah di kendaraan tersebut ditemukan plastik kecil berisi kristal bening diduga jenis sabu,” ujar Efriadi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamang Baru dan dari hasil introgasi tersangka ketegantungan obat (narkoba jenis sabu) sesuai pengakuanya sudah mempergunakan sabu selama tiga tahun. TM dikenakan pasal 112 ayat (1),132 ayat (1) undang undang No. 35 tahun 2009, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (gus)