Polsek Karangpilang Tembak Pencuri Motor

oleh -49 Dilihat
oleh
Petugas bersama pelaku dan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Karangpilang membekuk pencuri motor di area Kolam Pancing Kebraon, Rabu (18/3/2020)

Pelaku yang  juga penjual nasi bebek ini dihadiahi pelor panas, lantaran berusaha kabur saat hendak pengembangan.

Tersangka bernama Muhammad Nasir (25), berdomisi di Jalan Bebekan Timur Sepanjang Sidoarjo.

Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko SH. Membeberkan, pristiwa itu bermula saat petugas menerima laporan, tentang adanya tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya,  tepatnya di depan warkop Kebraon Utara Blok AU 14 Kelurahan Kebraon, Kec. Karangpilang Surabaya.

“Unit Reskrim bergerak cepat mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan proses penyelidikan. Akhirnya petugas mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang ada,” ujarnya  kepada Petisi.co melalui seluler.

Menurut kapolsek, dari alat bukti tersebut, anggota mendapatkan ciri-ciri dan foto pelaku. “Anggota setelah melakukan lidik, berbekal ciri ciri  jaket, helm yang digunakan saat beraksi, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Saat dilakukan pengerebekan dan penangkapan, petugas mendapati barang bukti jaket, helm yang digunakan saat beraksi, alhasil pelaku tak bisa mengelak dan mengakuinya.

“Dari pengakuhan sementara, pelaku ini dengan modus berpura-pura memancing di area tersebut sembari mencari waktu lengah korban. Saat korban konsentasi dengan kail pancingnya, pelaku menjalankan aksinya,” pungkaanya.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, menambahkan, pelaku saat akan dikembangkan guna mencari alat bukti kunci yang digunakan saat beraksi, berupaya melawan.

“Saat petugas mengembangkan dengan menyuruh pelaku menunjukkan kunci leter T yang ia simpan, pelaku berupaya kabur,” ujarnya.

Anggota yang tidak mau buruannya lepas, akhirnya melakukan tindak tegas terukur dengan menembakkan pada kaki kanan pelaku.

“Sempat kita peringati dengan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menyerah, malah kabur. Akhirnya kita lakukan tindak tegas terukur dengan menembakkan pada kakinya,” ujarnya.

Adapaun barang bukti yang diamankan petugas guna kelengkapan proses lebih lanjut, antara lain 1 kunci leter T, topi, jaket, helm yang digunakan saat beraksi, dan 1 motor Mega Pro bernopol S 3782 LQ.

Pasal yang disangkakan untuk pelaku, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.(inul)