Polsek Kebomas Berhasil Bekuk Buronan Kasus Curat

oleh -81 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan Polsek Kebomas.

GRESIK, PETISI.CO – Berakhir sudah pelarian S alias Daguk (33) warga Jalan KH. Kholil, Kelurahan Kebungson, Kabupaten Gresik, yang merupakan DPO (Daftar Pencarian orang) atas kasus pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik.

Ungkap kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban, yaitu, pihak PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/30/VI/2018/Jatim/ Res Gresik/ Sek Kebomas tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 wib, dengan tempat kejadian perkara diarea PT. Wilmar Nabati Indonesia, yang terletak di Jl. Kapten Darmosugondo, Kel. Indro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik.

Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro, SH, S.I.K,M.Si, melalui Kapolsek Kebomas Kompol Rony Edi Yusuf, menerangkan kepada media, bahwa sebelumnya Polisi berhasil menangkap tersangka SP dan A yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian barang milik PT. Wilmar Nabati Indonesia Gresik.

Atas dasar keterangan dari kedua tersangka sebelumnya, yang menyatakan bahwa mereka melakukan pencurian dengan menggunakan alat, yaitu berupa 1 (satu) buah perahu kayu bermotor warna biru milik S alias Daguk.

“Dengan alat yang digunakan milik tersangka S alias Daguk, dan mendapatkan bagian sama rata. Atas dasar keterangn kedua tersangka tersebut, selanjutnya Polsek Kebomas menerbitkan Surat DPO Nomor : DPO/13/VII/2018/Reskrim, tanggal 02 Juli 2018,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik, berhasil melakukan penangkapan tersangka S Alias Daguk, pada hari Kamis tanggal (6/9/208) sekira pukul 01.30 WIB, di rumah kosnya yang terletak di Jl. KH. Kholil 2A No. 50, Kel. Kebungson, Kec. Gresik, Kabupaten Gresik.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa empat dus kawat las, dengan berat masing masing 20 Kg merk Nikko steel, satu dus cat besi merk Jotun, tiga kaleng pengeras cat ukuran 1 Kg, dua kaleng thinner cat ukuran masing masing 1 Kg, dua buah HT Motorola GP 328, dua buah Charger HT Motorola, serta satu buah filter oli mesin Genset, dibawa ke Mapolsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Rony. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.