KUANSING, PETISI.CO – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Senin (31/05/2021).
Pada saat penertiban PETI tingkat Polsek dipimpin Iptu Ferry M Fadillah SH, Kopolsek didampingi Iptu ME Siregar, Kanit Sabhara, Aiptu Hainur Rasyid SH, Kanit Reserse, Aiptu Hendri, Kanit Provos serta 16 personel Polsek dan di back up Satuan Shabara Polres Kuansing dimpin oleh AKP Hajjar Aswad, Kasat didampingi Ipda Mario, KBO Sat Sabhara beserta 6 personel.
AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM, Kapolres Kuansing disampaikan Iptu Ferry M Fadillah SH, Kapolsek, penertiban PETI ini berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar ada kegiatan PETI.
“Mendapat Informasi ini, Polsek Kuantan Mudik dan dibantu oleh Kasat Sabhara Polres beserta 28 personel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika sampai di lokasi tim menemukan 10 rakit pelaku PETI yang sudah ditinggalkan pemilik dan pekerjanya,” ujar Ferry diamini AKP Hajjar Aswad, Kasat Sabhara.
Untuk antisipasi, lanjut Kapolsek 10 rakit dan alat yang dipergunakan untuk aktivitas PETI ini dirusak dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan tindakan PETI Karena kegitan ini melanggar undang-undang serta sangat berbahaya dampaknya baik untuk kelestarian lingkungan maupun keselamatan pekerja.
Tindakkan preventif seminggu yang lalu kita semua sudah melaksanakan deklarasi tolak PETI. Kalau tindakan preventif dari Kepolisian tidak dihiraukan maka kami akan melaksanakan tindakan represif dengan tindakan penegakan hukum.
“Dengan melaksanakan operasi penertiban PETI secara terus menerus seperti yang diperintahkan Kapolres Kuansing batas waktunya sampai dengan tidak ada aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik khususnya dan Polres Kuansing umumnya,” tutup Ferry mengakhiri keterangan. (gus)