KUANSING, PETISI.CO – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing menangkap buronan, pengganda dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Posek Kuantan Mudik Polres Kuansing Polda Riau, Senin (24/12/2018).
AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi Kapolres Kuansing didampingi AKP Khadarusmansyah Kasubag Humas disampaikan AKP Afrizal SH MSi Kapolsek Kuantan Mudik, sejak ditetapkan buron terhadap tersangka Darfis als Taufik (41), warga Jorong Bonai Nagari Tanjung Bonai Aur Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, anggota terus memburu tersangka.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan tertangkapnya Bambang Darwan (39), alamat Jorong Bonai Nagari TBA Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung, atas kasus peredaran uang palsu di Bukit Batabuh wilayah Polsek Kuantan Mudik.
Polisi berhasil menangkap tersangaka Darwif als Taufik di Nagari Tanjung Balik Sulit air, Kecamatan X Koto diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Penangkapan dipimpin AKP Afrizal SH MSi Kapolsek bersama Aipda Hainur Rasyid, SH beserta anggota dan dibackup personil gabungan Timsus Polda Sumbar.(gus)