SUMENEP, PETISI.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu direncanakan akan di edarkan ke Desa/Pulau Masakambing.
Dua orang yang berhasil diringkus tersebut diketahui bernama Mulyadi (28) warga Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu dan Hairullah (37) warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Penangkapan kedua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Masalembu itu pada Kamis (16/4/2020) dipimpin langsung Kapolsek Masalembu bersama enam anggotanya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Mulyadi sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu.
Selain di Masalembu, juga sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau/Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu.
Setelah mendapat informasi bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing, petugas Polsek Masalembu kemudian melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.
Melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka Mulyadi, kemudian langsung diberhentikan oleh anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan.
“Dan benar saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Masalembu diketemukan bungkusan kecil plastik klip oleh yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat,” terang AKP Widiarti, Jumat (17/4/2020).
“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelas Widi biasa disapa.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Mulyadi, berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat (belum ditimbang), 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y31 dan 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Masalembu. Selama di perjalanan tersangka Mulyadi saat dilakukan interogasi barang haram itu mengaku didapat dari seseorang bernama Hairullah yang beralamat di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Sehingga setelah sampai di Mapolsek Masalembu. Kemudian dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Masalembu beserta 6 orang anggotanya melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima.
“Yang didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), 1 (satu) buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp1.805.000, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah HP merk Huawei, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah korek api,” terangnya.
“Dan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru sebagau penyimpan kertas klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah keranjang warna biru, 1 (satu) buah dosbuk hp bekas. Dan Barang-barang tersebut diakui adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini dikatakan AKP Widi, kedua tersangka sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Masalembu. (ily)