Polsek Mojowarna Amankan Pelajar Jualan Pil Koplo

oleh -51 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka m(tengah).

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Mojowarno Jombang mengamankan MDW (19),  pelajar, karena mengedarkan obat keras tanpa keahlian jenis pil dobel L, di Dusun / Desa Catakgayam Kecamatan  Mojowarno Kabupaten Jombang. Sabtu malam (7/4/2018).

Kapolsek Mojowarno AKP Wilono menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat,  Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Sabtu sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun / Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang melakukan penangkapan terhadap MDW yang  diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L alias pil koplo.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Wilono,  ditemukan barang bukti berupa 6  plastik klip berisi 10 butir pil dobel L total 60  butir pil dobel L. 1  plastik klip berisi 7  butir pil dobel L. Dua buah kaleng plastik warna putih. 6 bendel plastik klip kosong. Uang tunai Rp. 700.000.

“Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Jetak Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno Kabupaten  Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno. (rahma)