Polsek Mojowarno Jombang Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba

oleh -157 Dilihat
oleh
Dari kiri Kapolsek Mojowarno, pelaku dan Anggota Polsek Mojowarno.

JOMBANG, PETISI.CO – Polsek Mojowarno Jombang berhasil meringkus  kawanan pelaku pengedar obat berbahaya dan narkoba, Minggu (18/2/2018).

Menurut Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, keberhasilannya berawal dari informasi masyarakat  dan Unit Reskrim Polsek Mojowarno  langsung menindaklanjuti  dengan menerjunkan anggota.

Polisi sekitar pukul 20.00  meluncur di Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang dan  melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yaitu  AYMP (19) dan SAJ (17).

Petugas mencurigai keduanya  melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double LL alias pil koplo.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 3  plastik klip berisi @ 10 butir pil dobel L, 1  plastik klip berisi 6 butir pil dobel L.

Juga uang Rp  54.000, satu pak (bendel) plastik klip kosong dan sebuah bungkus rokok berisi 1 (satu) plastik klip berisi 34 butir pil dobel L.

Dari kiri Kapolsek Mojowarno, pelaku dan Anggota Polsek Mojowarno

Tidak puas dengan tangkapannya, Polisi sambil mengantongi alamat dari pelaku pertama, langsung mengejar pelaku lainnya di Dusun/Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dan  berhasil menangkap SH (28) dan YAJ (27) dengan barang bukti dua buah bong (pipet) kaca yang didalamnya ada sisa sabu, sebuah skrop dari sedotan plastik, sebuah sedotan plastik sebagai alat hisap.

Juga dua buah korek api warna merah, sebuah lintingan grenjeng rokok sebagai kompor, 8 plastik klip yang berisi @ 50 butir pil dobel L, 34 plastik klip yang berisi @ 10 butir pil dobel L.

Juga satu bendel plastik klip kosong uang tunai Rp. 10.000 dan satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,37 gram.

Petugas juga mengamankan, skrop terbuat dari sedotan plastik. Sebuah bungkus rokok berisi 3 plastik klip berisi sabu berat kotor @ 0,23 gram. Sebuah lintingan grejeng rokok sebagai alat bakar. Satu plastik berisi 1000 pil dobel L. 11 plastik klip yang berisi @ 50 butir pil dobel L. 3 plastik klip yang berisi @ 10 butir pil dobel L 1 plastik berisi 76 butir pil dobel L. 1 pak plastik klip kosong dan  uang tunai Rp 290.000.

“Untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya, keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Mojowarno guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Mojowarno. (rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.