Polsek Pakal Bersama Masyarakat Deklarasikan Anti Miras

oleh -33 Dilihat
oleh
Polsek Pakal bersama Forpimka dengan Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Pakal mendeklarasikan anti miras

SURABAYA, PETISI.COPolsek Pakal bersama Forpimka dengan Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat Pakal mendeklarasikan anti miras, dengan tema ”Sepakat memerangi minuman keras/oplosan dan Narkoba”. Acara tersebut bertempat di Aula Kecamatan Pakal, Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan deklarasi anti miras menindaklanjuti banyaknya kejadian orang meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan.

“Deklarasi anti miras ini dilaksanakan supaya masyarakat dapat mengantisipasi di wilayahnya masing – masing terkait peredaran minuman keras dan agar supaya turut serta dalam memerangi peredaran minuman keras,” tegasnya

Kapolsek Pakal, juga menyampaikan, terima kasih kepada semua atas kehadirannya dan siap untuk mendeklarasikan anti miras dan narkoba di wilayah Pakal.

“Semoga masyarakat di wilayah Pakal ini, terhindar dari bahaya miras dan narkoba,” ujar Kompol Subagyo.

Dalam kesempatan yang sama, Wadanramil 0830/06, Lettu CHB. Kamsuri, menambahkan, dalam hal ini diharapkan masyarakat Pakal peka terhadap kejadian – kejadian tersebut.

“Kami berharap kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi miras, khususnya yang mematikan. Apabila menemui peredaran miras di lingkungan, diharapkan untuk melapor kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas, agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Pakal Aiptu. M. Khoiry Alfath, membacakan deklarasi anti miras oplosan dan narkoba diikuti semua peserta yang hadir. 1. Menolak peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah Kecamatan Pakal, 2. Kami siap mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran miras dan narkoba secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bah)