Polsek Pakal Ciduk Warga Kalimas Baru Bawa Narkoba

oleh -169 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit Anggota Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan pasal 132 jo 112 atau 114 UURI no 35/2009 tentang narkotika.

Awalnya penangkapan ini saat anggota Tim Anti Bandit Polsek Pakal, menerima info bahwa di sekitar Jl. Sawah Pulo, sering ada  warga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian TAB Polsek Pakal yang dipimpin IPTU Fery Hutagalung SH, melaksanakan penyelidikan dan mendalami info tersebut pada Rabu (29/11/2017) sore.

Setelah melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan penyanggongan, telah mencurigaiseseorang. Kemudian memberhentikan laki – laki tersebut  yang mengaku bernama Elias Efendi (32),  warga Jl. Kalimas baru III RT 06 RW 06 Kec. Perak utara, Surabaya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar tersangka kedapatan membawa, memilik satu poket narkotika jenis sabu – sabu seberat 0.3 gram digenggaman tangan kirinya.

Pengakuan tersangka, sabu – sabu tersebut didapat dengan jalan membeli seharga Rp 100.000.- dari seseorang di sekitar Jl. Sawah Pulo Semampir, dan uang yang digunakan untuk membeli patungan bersama rekannya,  masing – masing Rp 50.000.-  yang bernama Arif, namun Arif berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran (DPO) dengan ciri – ciri rambut cepak, umur sekitar 25 tahun, dan kulit hitam.

Tersangka juga nengakui membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali dan terakhir menggunakan pada September 2017, di gudang peti kemas di sekitar wilayah Perak. Kini tersangka beserta barang buktinya disita di Polsek Pakal guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pakal AKP I Gede Made Wasa SH, M.Si, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan berikut barang buktinya, dan dilakukan penahanan di Polsek Pakal.

“Karena tersangka terbukti melanggar hukum dengan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu – sabu, akan di kenakan UU. RI no 35/2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (bah)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.