Polsek Palu Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor

oleh -126 Dilihat
oleh
Kapolsek Palu Timur AKP Lusi Setiawati didampingi Paur Humas Polres Palu, Aipda Kadek. (F:Sulapto)

PALU, PETISI.CO – Kepolisian Polres Palu melalui Polsek Palu Timur menangkap  pria berinisial A (27),  yang diduga sebagai maling motor, residivis pelaku pencurian,  sebagai buruh bangunan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Polsek  Palu telah mengungkap kasus curanmor pada Kamis (31/1), di jalan Otista, Kota Palu, yang dilakukan AH (27), pekerjaan buruh bangunan,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Kapolsek Palu Timur AKP Lusi Setiawati, Kamis (7/2/2019).

Penangkapan pelaku AH, kata Kapolsek Palu Timur ini, berdasarkan laporan masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kenderaan bermotornya, yang hilang di salah satu jalan Kota Palu.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku AH ada dua unit sepeda motor, dan pengakuan sementara, pelaku telah melakukan aksi di empat TKP,” jelas Kapolsek perempuan Polres Palu ini.

Dari  hasil pemeriksaan terhadap pelaku AH, ungkap AKP Lusi, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah kota Palu.

Dalam beraksi,  pelaku tidak melakukannya sendiri, melainkan kerjasama dengan  temannya bernama Beti, yang saat ini meringkuk di lembaga petobo menjalini hukum selama tujuh tahun atas kasus serupa.

“Modus pelaku AH ini melakukan aksinya mengincar mangsa yang lengah, dan mencari atau mengikuti korban di daerah yang sepi. Sementara motif pelaku melakukan aksi curanmor, dikarena faktor ekonomi,” jelas Lusi.

Kasus ini sendiri, kata Lusi, masih terus dikembangan oleh kepolisian, karena tidak menutup kemungkinan bisa menemukan barang bukti dan pelaku lain, selain dari yang sudah diamankan saat ini di Polsek Palu Timur.

“Pasal yang disangka kepada pelaku yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.(sulapto)